Pengasuh:
KH. Kasmudi Assidiqi
sumber : http://beritanuansa.wordpress.com
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan hamba-hambaNya dengan
sebaik-baik bentuk, kemudian mengembalikan mereka semua menjadi
serendah-rendah mahluk, kecuali bagi mereka yang beriman dan beramal
shalih serta saling menasehati tentang sabar dan kebenaran, sehingga
orang yang benar bisa bersukur, orang yang bersalah bisa bertaubat
dengan taubat nasuha, yang dengannya seseorang akan mendapat ampunan dan
ridha dari Allah subhanahu wataala. Shalawat dan salam semoga tetap
tercurah keharibaan junjungan kita nabi besar Muhammad s.a.w, para
keluarga dan keturunannya, para shahabatnya, dan semua pengikutnya
sampai hari kiamat.
Pada kesempatan ini akan dibahas tentang “Beberapa pengamalan yang menjadi penebus dosa” yang meliputi:
I. perbuatan maksiat terdiri dari dosa kecil dan dosa besar
II.penjelasan yang dimaksud dengan hak2 Allah dan hak2 hamba Allah
III.pengaruh taubat atas hak2 Allah dan hak hamba Allah.
I. perbuatan maksiat terdiri dari dosa kecil dan dosa besar.
Jumhur ‘Ulama berpendapat bhw perbuatan maksiat dan perbuatan dosa
itu terdiri dari dosa2 kecil dan dosa-dosa besar, berdasarkan dalil
dalil dari al Qur’an dan al Hadits antara lain:
Allah berfirman:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ. سورة النساء الآية 31.
Artinya: Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yaitu apa apa yang kamu
dilarang darinya niscaya Kami (Allah) akan menghapus kesalahan
kesalahan kalian.
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ .سورة الشورى الآية 37.
Artinya: Dan orang2 yang menjauhi dosa2 besar dan perbuatan2 yang keji dan ketika mereka marah maka mereka memaafkan.
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا
اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ . سورة النجم الآية 32.
Artinya: Orang orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan
perbuatan yang keji kecuali kesalahan kesalahan kecil, sesungguhnya
Tuhanmu itu Maha Luas pengampunanNya .
Dan sabda Rasulullah dalam beberapa hadits:
سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ذَكَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَبَائِرَ أَوْ
سُئِلَ عَنْ الْكَبَائِرِ فَقَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ
وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ
الْكَبَائِرِ قَالَ قَوْلُ الزُّورِ أَوْ قَالَ شَهَادَةُ الزُّورِ قَالَ
شُعْبَةُ وَأَكْثَرُ ظَنِّي أَنَّهُ قَالَ شَهَادَةُ الزُّورِ رواه البخاري
Artinya: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: “Rasulullah s.a.w.
menyebutkan dosa dosa besar atau ditanya tentang dosa dosa besar maka
beliau bersabda: yaitu syirik kepada Allah, membunuh seseorang,
menyakiti dua orang tua, lantas beliau bersabda: apakah aku tidak
memberitahukan kepada kalian tentang sebesar-besar dosa besar? Beliau
bersabda: ialah ucapan dusta atau beliau bersabda: ialah persaksian
palsu. Syu’bah berkata: sebesar-besar persangkaanku beliau bersabda:
ialah persaksian palsu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: «الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى
الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ
إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ» رواه مسلم
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
shalat lima waktu, jum’at yang satu sampai jum’at berikutnya, dan
ramadhan yang satu sampai ramadhan yang lain, adalah sebagai penebus
bagi dosa dosa yang ada diantaranya selama tidak melakukan dosa dosa
besar.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِنْ
أَكْبَرِ الكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ» قِيلَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ:
«يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ
أُمَّهُ»رواه البخاري
Artinya: Dari Abdillah bin Amr dia berkata, Rasulullah s.a.w. telah
bersabda: Termasuk sebesar-besar dosa yang paling besar ialah orang yang
melaknat dua orang tuanya. Dikatakan, wahai Rasulullah s.a.w. bagaimana
seseorang melaknat dua orang tuanya? Rosul saw menjawab: Seorang laki
laki mencaci maki ayah orang lain maka dia mencaci ayahnya, dan dia
mencaci ibu orang lain maka dia mencaci maki ibunya.
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرٍ أَنَّ صُهَيْبًا مَوْلَى
الْعُتْوَارِيِّيِّنَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبَا
سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يُخْبِرَانِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ قَالَ:
“وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ – ثَلَاثَ مَرَّاتٍ-” ثُمَّ سَكَتَ فَأَكَبَّ
كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا يَبْكِي حُزْنًا لِيَمِينِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “مَا مِنْ عَبْدٍ يُؤَدِّي
الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَيَصُومُ رَمَضَانَ وَيَجْتَنِبُ الْكَبَائِرَ
السَّبْعَ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى إِنَّهَا لَتَصْطَفِقُ ثُمَّ تلا “إِنْ
تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ
سَيِّئَاتِكُمْ. سورة النساء الآية 31.” رواه ابن حبان فى صحيحه
Artinya: Dari Nu’aim al Mujmir, Shuhaib bekas budak orang orang
‘Utwari telah bercerita kepadanya bahwa sesungguhnya dia telah mendengar
Abu Hurairah dan Abu Sa’id al Hudry bercerita dari Rasulullah s.a.w.
bahwa beliau duduk diatas mimbar kemudian beliau bersabda: Demi Dzat
yang diriku dalam tanganNya ”sebanyak tiga kali”, kemudian beliau diam
maka masing masing dari antara kita tertelungkup menangis sedih karena
sumpah Rasulullah s.a.w. kemudian beliau bersabda: Tidak seorang
hambapun yang menunaikan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan ramadhan
dan menjauhkan diri dari tujuh dosa dosa besar kecuali dibukakan
baginya delapan pintu surga pada hari kiamat hingga sesungguhnya ia
bergoyang. Kemudian beliau membaca
“إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ. سورة النساء الآية 31.”
Artinya: Jika kalian menjauhi dosa2 besar yaitu apa apa yang kalian
dilarang darinya niscaya Kami menghapus kesalahan kesalahan dari
kalian.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي» رواه
ابي داود [حكم الألباني] : صحيح
Artinya: Dari Anas r.a dia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda: Syafa’atku untuk umatku yang melakukan dosa dosa besar
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hakekat “dosa besar” dan dibawah ini sebagian pendapat mereka:
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa dosa besar
adalah dosa yang pelakunya secara khusus diancam dengan ancaman yang
berat dengan nash al qur’an maupun as sunnah an nabawiyah.Ibnu Abas
berkata: dosa besar ialah tiap tiap dosa yang (balasannya) ditetapkan
olelh Allah dengan neraka atau kemurkaan atau laknat atau siksaan
(Tafsir al qurthuby juz 5 hal 159). Diantara mereka ada yang berpendapat
bahwa dosa besar adalah tiap dosa yang pelakunya dikenakan hukum
had.Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa dosa besar adalah
segala-sesuatu yang diharamkan karena dzatnya,dilarang karena makna
dalam dirinya dan jika dikerjakan berdasarkan satu arah maka akan
mengumpulkan dua atau beberapa arah dari keharaman yang keji, maka
perbuatan zinz itu dosa besar, dan seseorang berzina dengan istri
tetangganya adalah perbuatan keji.
Al Wahidy seorang ahli tafsir telah berkata: Yang benar,
sesungguhnya dosa besar itu tidak ada batasan tertentu yang bisa
diketahui oleh seorang hamba Allah. Jika tidak begitu niscaya manusia
akan meremehkan dosa dosa kecil dan memperbolehknnya,akan tetapi Allah
‘azza wajalla telah menyamarkannya dari hambaNya agar mereka
bersungguh-sungguh menjauhinya dengan harapan bisa menjauhi dosa2 besar.
Perbandingannya seperti Allah menyamarkan tentang “ash shalat al
wustha, lailatu al qadar, waktu2 mustajabah dll” (al zawajir ‘an iqtiraf
al kabair juz 1 hal 16).
Al Syekh Ibnu Hajar al-Maky telah meringkas mengenai ta’rif-ta’rif al kabirah (dosa besar) menurut para ‘Ulama sebagai berikut:
1. Dosa besar adalah tiap tiap dosa yang pelakunya secara khusus mendaptkan ancaman keras dengan nas Alqur’an maaupun as Sunnah.
2. Tiap tiap perbuatan maksiat yang mewajibkan (dijatuhi) hukum had
3. Segala sesuatu yang haram berdasarkan nas al qur’an, atau hukum
had wajib dalam jenisnya dan meninggalkan fardhu yang wajib dalam
seketika
4. Tiap2 kejahatan yang diketahui karena sedikitnya perhatian pelakunya kepada agama dan lemahnya kepercayaan
5. Segala sesuatu yang mewajibkan hukum had atau ancaman ditujukan kepada pelakunya
6. semua yang diharamkankarena dzatnya dan dilarang daripadanya karena makna dlm dirinya
7. Tiap tiap perbuatan yang nas al qur’an mengharamkannya, yakni
menggunakan lafad al tahrim yaitu ada empat macam: memakan daging
bangkai, daging babi,harta anak yatim, lari dari medan perang( tetapi
bukan berarti terbatas yang haram hanya empat).
8. Tidak ada ta’rif tertentu yang bisa diketahui secara jelas oleh seorang hamba
Kemudian Syaih Ibnu Hajar al Maky menyebutkan ucapan para’Ulama mengenai dosa besar diantaranya:
Ibnu Abas berkata: Dosa dosa besar adalah setiap dosa yang Allah
menetapkan( pembalasannya) dengan neraka, kemurkaan, laknat atau
siksaan.
Hasan al Basry, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan al dhahak mereka berkata: Tiap tiap dosa yang pelakunya diancam neraka.
Al Imam al Ghazali berkata: Tiap tiap maksiat yang didahulukan oleh
seseorang tanpa adanya rasa takut dan rasa penyesalan karena meremehkan
dan kelancangan maka yang demikian itu adalah dosa besar. Dan apa apa
yang mengalahkan jiwa dan tidak melepaskan penyesalan yang bercampur dan
mengurangi kelezatan maka itu bukan dosa besar.
Al Imam ‘Izzudin bin Abdi al Salam berkata: Jika kamu ingin
membedakan diantara dosa kecil dan dosa besar maka ujilah kerusakan
suatu dosa dengan kerusakan2 dosa besar yang telah ditentukan dalam nas
al qur’an. Jika kerusakan suatu dosa itu berkurang dan lebih sedikit
dari pada paling sedikitnya kerusakan dosa besar berarti itu termasuk
dosa kecil jika tidak, berarti itu merupakan dosa besar.(al khisal al
mukafirah li al dzunub li al syarbini)
Al Imam Ibnu Shalah berkata: Dosa besar adalah setiap dosa yang
secara mutlak sah dinamakan dosa besar dan secara mutlak disifati dengan
sifat yang besar serta memiliki ciri2 antara lain: mewajibkan hukum
had, pelakunya diancam dengan siksa neraka dlm al qur’an maupun al
sunnah,pelakunya divonis fasik, atau laknat.
Al Barizy berkata: Hakikatnya dosa besar adalah dosa yang ada
ancamannya, atau had atau adanya laknat dengan nas kitab dan sunah atau
mafsadatnya diketahui seperti mafsadat dosa yang ada ancamannya atau had
atau laknat atau mafsadatnya lebih banyak atau pelakunya dirasakan
lebih meremehkan agama dan memandang kecil dosa2 besar yang telah
ditentukan dlm nas qur’an maupun sunah.
Semua pembicaraan diatas hanyalah merupakan pendekatan ta’rif dan batasan batasan arti “dosa besar”.
Adapun kebanyakan para ahli ilmu mereka berpendapat bahwa dosa2 besar
itu jumlahnya sangat banyak, tidak dibatasi oleh jumlah tertentu,
walaupun dalam beberapa hadits disebutkan jumlahnya tetapi bukan berarti
jumlahnya dibatasi hanya itu. Contoh: Dari Abdu al Rahman bin abi
Bakrah dari bapaknya dia berkata: Kami berada disisi Rasulullah s.a.w.
maka beliau bersabda:Tidakah aku beritahukan kepadamu tiga macam
sebesar-besar dosa besar? Yaitu menyekutukan kepada Allah, menyakiti dua
orang tua, dan saksi palsu atau ucapan dusta. Rasulullah s.a.w. duduk
sambil bertelekan,tidak henti2nya beliau mengulang-ulang hingga kami
berkata : Alangkah baiknya jika beliau diam. (Bukhary dan Muslim).
Dari Abu Hurairah R.A sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda:
Jauhilah tujuh amalan yang menghancurkan , dikatakan, wahai Rasulullah
s.a,w. Apakah yang tersebut itu? Yaitu syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan harta
anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, menuduh
perempuan mukminat terhormat yang lalai. (Buhary dan Muslim)
Al Imam an Nawawi berkata: adapun Nabi s.a.w. bersabda dosa besar
itu ada tujuh maksudnya adalah tujuh macam itu termasuk dosa besar.
Bentuk kalimat ini walaupun menunjukkan umum tetapi ia telah
ditakhsis.
Sesungguhnya terjadinya pembatasan dalam sebuah hadits dengan tujuh,
dihadits lain tiga dan di hadits lainnya lagi empat itu karena dosa2
besar yang tersebut itu termasuk sekeji-keji dosa besar yang sering
terjadi lebih2 dimasa jahiliah. (syarah an Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abas pernah ditanya, apakah dosa2 besar
itu ada tujuh? maka dia menjawab: hampir hampir sampai tujuh puluh.
Sa’id bin Jubair berkata : seorang laki laki bertanya kepada Ibnu Abas.
Dia menjawab: dosa besar itu lebih mendekati kepada hitungan tujuh ratus
daripada hitungan tujuh, hanya saja tidak ada dosa besar bersama
istighfar dan tidak ada dosa kecil yang dilakukan terus-menerus (tafsir
al qurthuby juz 5 hal 159).
II. Penjelasan yang Dimaksud dengan Hak hak Allah dan Hak hak Hamba Allah.
Para ahli fiqih dan ahli ushul membagi hak dipandang dari sudut pemilik hak menjadi empat bagian yaitu:
1). Hak Allah Ta’ala dinamakan Hak Umum
Yang dimaksud hak Allah adalah segala sesuatu yang dikehendaki
dengannya untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, mengagungkanNya,
dan menegakkan syiar2 agamaNya, atau dikehendaki dengannya kepastian
manfaat yang umum bukan dikhususkan pada seseorang dan hak ini
dinisbatkan kepada hak Allah karena keagungan kedudukannya dan kandungan
manfaatnya ( lihat ucapan Ibnu Nujaim al Hanafy dlm fathu al ghafar juz
3 hal 59). Hak Allah meliputi beriman kepada Allah ‘azza jalla, shalat,
puasa, zakat, haji, jihad, menegakkan hukum had, kafarat2 dll( al furuq
juz 1 hal 141-141,usul fiqih li Abi Zahrah hal 323-326….).
2). Hak Hamba Secara Murni
Yang dimaksud dengan hak hamba secara murni adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan kemaslahatan manusia . Al Qarafi berkata: hak
hamba adalah segala kemaslahatannya (al furuq juz 1 hal 140. Hak hamba
secara murni meliputi hak2 harta. Al Syeh Muhammad Abu Zahrah berkata:
hak2 hamba secara murni seperti utang piutang, kepemilikan, hak waris
dll dari apa2 yang berhubungan dengan hartabenda, dalam hal perpindahan
suatu hak maupun tetapnya suatu hak. Melewati/ melanggar atas hak2 hamba
hukumnya “aniaya”, Allah tidak mau menerima tobat seorang hamba yang
telah memakan hak dari hak2 hamba kecuali apabila dia membayarnya atau
pemiliknya menggugurkannya atau memaafkannya. ( Usul fiqih hal.324).
3). Sesuatu yang Berkumpul didalamnya Hak Allah dan Hak hamba tetapi Hak Allah Lebih Dominan
Contoh: hukum dera karena menuduh berbuat zina kepada seorang
mukminat terhormat, dipandang dari sudut bahwa ia itu secara jelas
menyentuh kehormatan2 manusia, maka itu adalah hak Allah.Dan dilihat
dari sudut pandang bahwa yang dituduh berzina itu sungguh2 telah
dituduh dalam urusan kehormatannya maka berarti itu adalah hak hamba
akan tetapi hak Allah lebih dominan. Begitu juga hukum dera pencurian
setelah sampai kepada Imam, ‘idah wanita yang dicerai oleh
suaminya,dan’idah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka hak
Allah didalamnya ialah menjaga nasab manusia dari percampuran dan
menjaga komunitas manusia dari kekalutan. Dan hak hamba didalamnya
adalah penjagaan atas nasab anak2 suami, tetapi hak Allah itu lebih
dominan.( Nadzariatu al hukmi al qadhai hal 242, Ushul Abu Zahrah hal
324-325, Al fiqhu alIslamy wa adillatuhu juz 4 hal 15, al mausu’ah al
fiqhiyah juz 18 hal 18)
4). Sesuatu yang didalamnya Berkumpul Hak Allah dan Hak Hamba dan Hak Hamba Lebih Dominan
Contoh: hukum pidana islam kaitannya dengan pembunuhan atau
melukai/mengalirkan darah dengan bentuk yang umum seperti hukum diyat,
didalamnya itu ada hak Allah dan hak hamba tetapi hak hamba lebih
dominan. Untuk lebih luasnya silahkan baca al Mausu’ah al Fiqhiyah juz
18 hal 18-19. (bersambung)